Mengenal Konsep Kesiapan Kultur Indonesia dalam Penilaian Dampak Lingkungan

PT Mitra Rekayasa Keberlanjutan – Penilaian dampak lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA) adalah proses untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan menilai jenis serta skala potensi dampak lingkungan. EIA juga menilai peluang untuk mendapatkan manfaat konservasi terkait dengan kegiatan atau proyek bisnis. EIA merupakan instrumen penting dalam proses pengambilan keputusan pembangunan yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan. 

Di Indonesia, EIA diakomodasi oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. AMDAL menjadi dasar dalam memastikan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, AMDAL melibatkan partisipasi masyarakat sekitar lokasi kegiatan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan.

Sumber: Williams, J., et al.

Dalam implementasi EIA, kesiapan kultur organisasi dapat menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan keberhasilan proyek. Cultural Maturity Ladder (Tangga Kematangan Kultural) merupakan konsep yang menggambarkan kesiapan kultur organisasi dalam mengintegrasikan aspek lingkungan pada pengambilan keputusan. Konsep ini membantu dalam memahami perkembangan kesiapan organisasi dalam menghadapi tantangan lingkungan.

Baca Juga : Bagaimana Investor ESG Cermati Dampak Sosial dan Lingkungan

Konsep Cultural Maturity Ladder dalam Penilaian Dampak Lingkungan  

Cultural Maturity Ladder atau CML terdiri dari beberapa tingkatan yang mencerminkan kemampuan organisasi dalam penilaian dampak lingkungan. Berikut penjelasan dari setiap tingkatan dalam CML.

  1. Pathological (Patologis)

Tingkat Patologis adalah tahapan awal dalam fase CML, dimana organisasi belum menggunakan EIA. Organisasi mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang manfaat dari EIA dalam mengelola dan mencegah dampak lingkungan. Organisasi akan berusaha mengelak dari kewajiban untuk membuat EIA sebagai persetujuan lingkungan.

  1. Reactive (Reaktif)

Kemudian, pada tingkat ini, sistem EIA sudah mulai terbentuk dalam organisasi. Namun, penggunaan EIA masih terbatas pada pemikiran sekadar memenuhi prasyarat persetujuan lingkungan. EIA masih sederhana dan belum terintegrasi dengan keputusan strategis organisasi.

  1. Calculative (Perhitungan)

Pada tingkat Perhitungan, sistem EIA sudah terbentuk dengan baik dan digunakan secara luas dalam organisasi. EIA digunakan secara efektif dalam penilaian dampak lingkungan dan memberikan solusi yang lebih tepat waktu dan efektif. Selain EIA, organisasi juga sudah mulai menggunakan standar ketaatan lingkungan lainnya seperti ISO (International Standard Organization) dan IFC (International Finance Corporation) Performance Standard. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan “kredibilitas” organisasi tersebut.

  1. Proactive (Proaktif)

Tingkatan selanjutnya dalam CML adalah Proaktif, EIA pada tahap ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan secara proaktif. EIA membantu organisasi untuk memperkirakan dampak lingkungan dan merancang solusi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan bisnis organisasi.

  1. Generative (Generatif)

Terakhir, pada tingkat tertinggi, EIA sudah otomatis terintegrasi dengan rencana pembuatan peraturan dan proses pengambilan keputusan. EIA menjadi bagian integral dari organisasi yang membantu memperkirakan dampak lingkungan jangka panjang dan memberikan solusi yang berkelanjutan. Pada tahap ini, EIA sudah bukan menjadi dokumen terpisah, namun sudah secara otomatis berada dalam kegiatan bisnis organisasi.

Melalui penggunaan konsep CML, organisasi dapat memahami dimana posisi perjalanan kematangan kultural mereka. Hal ini membantu organisasi untuk merancang strategi efektif dan efisien dalam EIA serta mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber: pexels.com

Kondisi Cultural Maturity Ladder di Indonesia

Di Indonesia, kondisi EIA masih menghadapi beberapa tantangan. Dalam konteks AMDAL, Indonesia masih berada pada tahap Reactive, di mana implementasi AMDAL lebih difokuskan pada pemenuhan prasyarat perizinan lingkungan. AMDAL belum dilihat sebagai alat yang dapat digunakan secara efektif untuk mengidentifikasi dan mengelola dampak lingkungan dari proyek pembangunan. Penggunaan AMDAL pada tingkat yang lebih holistik dan terintegrasi dalam pengambilan keputusan masih perlu ditingkatkan. 

Selain EIA, pemrakarsa perlu untuk memiliki sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System/EMS). EMS merupakan kerangka kerja yang mengintegrasikan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial ke dalam proses bisnis. Dalam konteks EMS, Indonesia berada dalam tahap transisi antara Pathological dan Reactive. Banyak organisasi yang menyusun EMS sebagai tanggapan terhadap persyaratan peraturan saja. 

Baca Juga : Indonesia Keluar Krisis Iklim Melalui Pendanaan Iklim

Pelaksanaan dan pemantauan EMS yang sesuai dengan rekomendasi AMDAL belum dilakukan dengan baik di Indonesia. Dalam beberapa kasus, perusahaan tidak menjalankan saran pengelolaan dan pemantauan lingkungan asalkan tidak diketahui oleh pihak yang berwenang.

Untuk meningkatkan kondisi kultur kesiapan organisasi di Indonesia, diperlukan langkah-langkah yang berkelanjutan. Perlu ada pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya EIA sebagai alat untuk mengelola dampak lingkungan. Organisasi dan pemerintah perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya EIA dan memastikan implementasi EMS dilakukan dengan tepat. Selain itu, diperlukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan EMS. Perbaikan kualitas EIA dan EMS di Indonesia akan berkontribusi pada pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Hal ini akan mengarah kepada pembangunan yang ramah lingkungan.

Author

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *