Sepenting Apa Kebijakan dan Regulasi dalam Transisi Energi?
|

Sepenting Apa Kebijakan dan Regulasi dalam Transisi Energi?

Pada 21 Desember 2021, Institute for Essential Services Reform (IESR) Indonesia mengadakan acara Indonesia Energy Transition Outlook 2022. Kegiatan tersebut diisi dengan temuan-temuan IESR tentang bagaimana transisi energi di Indonesia akan terjadi pada tahun 2022. Hal ini mencakup progres yang dilakukan pada 2021 serta kesiapan Indonesia di tahun 2022. Bersamaan dengan itu, IESR merilis dokumen Indonesia Energy Transition Readiness Assessment 2021.

Transisi energi bukanlah sesuatu yang mudah bagai membalikkan telapak tangan. Perlu dilakukan koordinasi antar berbagai bidang dan berbagai pihak. Hal ini karena proses transisi energi merupakan sebuah sistem yang utuh. Di dalamnya tentu terdapat berbagai komponen penyusun. Menurut IESR, terdapat 4 komponen penting untuk meninjau kesiapan Indonesia melakukan Transisi Energi. Kebijakan dan regulasi adalah salah satunya.

Regulasi merupakan sebuah hal penting dalam perwujudan perubahan dan pencapaian suatu tujuan. Regulasi dapat “memaksa” seluruh pihak dalam sistem untuk taat dalam berpartisipasi mencapai tujuan. Namun, bagaimanakah peran kebijakan dan regulasi dalam transisi energi di Indonesia? Apakah sudah baik ataukah perlu melakukan perbaikan?

Perubahan Adalah Tentang Target dan Implementasi

Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2021, yaitu komitmen untuk mengurangi emisi dan dampak perubahan iklim, tidak berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini patut dipertanyakan apakah upaya mengurangi efek perubahan iklim dievaluasi atau tidak. Target yang kurang serius ini bahkan jika diterapkan oleh seluruh negara akan menyebabkan kenaikan suhu global mencapai 4oC. Padahal, target Persetujuan Paris berusaha untuk menekan kenaikan suhu bumi 1,5oC.Berdasarkan Climate Change Performance Index (CCPI), Indonesia mengalami penurunan di tahun 2021, yaitu dari peringkat ke-24 menjadi 27. Ahli dari CCPI menilai bahwa target Indonesia mencapai nol emisi masih belum cukup kuat. Sumber energi Indonesia masih didominasi oleh batu bara. CCPI menganggap belum ada langkah yang konkrit dalam mengurangi pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia. Selain itu, subsidi terhadap bahan bakar fosil masih terus dilakukan.

 

Perubahan Adalah Tentang Target dan Implementasi

Indonesia Masih Perlu Mengakselerasi Performa Untuk Mencapai Target Penggunaan EBT

Sumber: CCPI Countries and Rankings: Indonesia | Climate Change Performance Index

 

Terlepas dari komitmen dan janji yang diumbar, implementasi Indonesia dalam mencapai target tersebut perlu dievaluasi kembali. Dilansir dari kebijakan terkait sumber energi, targetan yang disusun terlihat sulit dicapai. Penggunaan EBT (energi baru terbarukan) diharapkan mencapai angka 23% di 2025. Namun, langkah yang diambil kurang progresif sehingga diprediksikan pada tahun 2025 EBT masih mencakup 15% dari total energi. Progres terkait hal ini perlu mengakselerasi performa untuk bisa mencapai target yang diinginkan.

Selain itu, regulasi Indonesia dianggap belum memprioritaskan upaya pengurangan emisi dan penggunaan EBT. Pemerintah masih perlu menyinkronisasi revisi peraturan terkait dengan konservasi energi. Peraturan Menteri ESDM no. 49 tahun 2018 sudah menyampaikan bahwa masyarakat bisa menginstal panel surya dari PLN. Namun, subsidi belum juga diberikan. Dalam skala daerah, terdapat 22 provinsi yang memiliki Rencana Umum Energi Daerah. Namun, di antara provinsi-provinsi tersebut, hanya segelintir yang bertekad untuk menggunakan EBT sebanyak 20% dari total sumber energi yang dipakai.

Baca Juga : Menuju 2022: Apakah EBT Memiliki Harapan?

Money Can Buy Happiness and Cleaner Energy

Dari aspek anggaran biaya, EBT sepertinya kekurangan atensi. Diperkirakan dana sebesar 240,02 juta Dollar Amerika dialokasikan untuk mendukung energi bersih. Namun, dibandingkan dengan dana untuk mendukung energi berbasis fosil, angka tersebut bahkan tidak seberapa. Setidaknya 6,54 miliar Dollar Amerika digunakan sebagai dukungan terhadap bahan bakar fosil. Dana untuk energi yang lebih hijau ini bahkan tidak mencapai 4% dana untuk bahan bakar fosil.

Berdasarkan Kementerian ESDM, realisasi investasi EBT di Indonesia masih mencapai angka 54% dari target tahun 2021. Hal ini jelas menunjukkan kegagalan pencapaian target. Disampaikan bahwa hal ini terjadi karena adanya tantangan berupa pandemi covid-19. Regulasi yang ada di Indonesia juga menjadi faktor penyebab rendahnya investasi EBT di Indonesia. Perlu penguatan dan kejelasan kebijakan agar para investor yakin untuk menanamkan modalnya pada proyek EBT di Indonesia.

 

Money Can Buy Happiness and Cleaner Energy

Sumber: Power Plant Air Pollution – Free photo on Pixabay

 

Energi Baru Terbarukan Masih Kalah Saing

Kesenjangan persentase penggunaan EBT juga dapat dilihat jika dibandingkan dengan persentase batu bara sebagai sumber energi. Batu bara masih mendominasi sebagai sumber energi terbanyak yang dipakai, yaitu 66% dari total energi. EBT, di sisi lain, hanya 1/6 dari persentase tersebut. Masyarakat terus mengawal kebijakan pemerintah untuk memberhentikan pembangkit listrik tenaga batu bara. Hal ini karena ditimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan dan regulasi memegang peran yang cukup besar dalam mencapai target transisi energi. Adanya evaluasi dan penilaian dari berbagai pihak diharapkan mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat aspek politik dalam isu ini. Namun sebagai masyarakat, perlu juga kita mendukung dengan apapun upaya yang bisa kita lakukan.

 

Sumber:

IESR. (2021). IETO_2022_TRF.pptx (iesr.or.id)

CCPI. (2021). CCPI Countries and Rankings: Indonesia | Climate Change Performance Index

Setiawan, Verda N. (2021). Realisasi Investasi EBT Baru 54%, Target Tahun Ini Bakal Meleset – Investasi Hijau Katadata.co.id

Author

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *