Tarik Ulur Ekspor Batu Bara: Bagaimana Solusi yang Tepat?

Tarik Ulur Ekspor Batu Bara: Bagaimana Solusi yang Tepat?

Situasi perekonomian yang tidak menentu menjadi pembuka tahun 2022. Ketidakpastian ini ditambah dengan maraknya berita tentang varian baru covid-19. Tidak hanya itu, dari sektor energi, beberapa produsen batu bara tidak bisa mencapai Direct Market Obligation (DMO) batu bara dalam negeri. Hal ini berimbas pada pelarangan ekspor batu bara per tanggal 1 hingga 31 Januari 2021. Maksud yang ingin dicapai yaitu memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu.

 

Apakah Pelarangan Ekspor Batu Bara Mudah Diterima?

Keputusan pelarangan ekspor batu bara yang diberlakukan di bulan Januari menuai protes beberapa pihak. Salah satu pihak tersebut adalah Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Tindakan APBI juga cukup jauh, yaitu hingga mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM agar mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara.

Produsen batu bara menolak larangan ekspor karena beberapa hal. Produsen batu bara merasa bahwa kebijakan ini akan berimbas besar pada industri mereka. Devisa negara mendapatkan dampak yang cukup signifikan. Hal ini karena ekspor batu bara merupakan salah satu sumber terbesar dari devisa negara. 

Tidak hanya itu, dalam merumuskan keputusan, APBI merasa tidak diikutsertakan dalam proses diskusi. Padahal, diskusi bersama adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan win-win solution. Tidak hanya itu, penerapan sanksi larangan ekspor juga dianggap tidak benar. Seharusnya, pemenuhan DMO 2022 dihitung dari Januari 2022, bukan sebelumnya.

Namun ternyata, protes tidak hanya dilontarkan oleh produsen batu bara. Konsumen ekspor batu bara Indonesia juga meluncurkan ketidaksetujuan akan apa yang dilakukan oleh Indonesia. Jepang, Korea Selatan, serta Filipina adalah beberapa negara yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia.

Tarik Ulur Ekspor Batu Bara: Bagaimana Solusi yang Tepat2
Sumber: Industry Dumper Minerals – Free photo on Pixabay

 

Baca Juga : Gerakan Satu Juta Pohon untuk Biodiesel di Indonesia

Kebijakan Berganti Seiring dengan Bergantinya Hari

Tidak disangka, tanggal 12 Januari, larangan ekspor batu bara dicabut. Beberapa perusahaan produksi batu bara diizinkan untuk melakukan ekspor kembali. Hal ini dikarenakan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk listrik sudah mencukupi hingga 15 – 25 hari ke depan. Pembukaan ekspor batu bara ini dilakukan secara bertahap.

Kebijakan ekspor batu bara seakan-akan ditarik dan diulur tanpa kepastian. Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus seperti ini dapat terjadi lagi dan lagi. Di masa yang akan datang, kebutuhan energi bisa meningkat secara signifikan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Ketersediaan batu bara bisa jadi tidak mencukupi permintaan yang ada. Meskipun tidak ada peningkatan kebutuhan, batu bara yang bukan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui akan bisa menipis.

Maka, transisi energi dari batu bara ke sumber energi lain yang berkelanjutan seharusnya menjadi pilihan. Selain bisa mengurangi kebutuhan batu bara yang nantinya bisa habis, lingkungan pun bisa terjaga. Emisi gas rumah kaca yang dihasilkan lebih sedikit. Eksploitasi alam tidak lagi dilakukan.

Sudah saatnya solusi yang ditawarkan terhadap kasus-kasus seperti ini berupa solusi yang mendasar. Solusi tidak lagi bagaikan tambalan sementara. Tambalan tersebut bisa saja terbuka dan kasus yang sama terulang kembali. Diperlukan kerjasama berbagai pihak untuk bisa mewujudkan solusi yang mendasar, yang dalam hal ini yaitu transisi energi.

 

Sumber:

CNN Indonesia. (2022). Keran Ekspor Batu Bara Resmi Dibuka Lagi Hari Ini (cnnindonesia.com)

CNBC Indonesia. (2022). Giliran Pengusaha Batubara Protes Larangan Ekspor Batu Bara (cnbcindonesia.com)

 

 

Author

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *