Siapakah yang Dapat Melakukan Perdagangan Karbon?

Perdagangan karbon memang menerapkan prinsip jual beli dasar dalam prosesnya. Terdapat penjual, pembeli, serta komoditas yang dijual. Namun, jual beli karbon tidak sesederhana yang dibayangkan. Muncul berbagai pertanyaan tentang perdagangan karbon. salah satunya berkaitan dengan sosok yang dapat bermain di pasar karbon. Apakah orang awam bisa langsung masuk ke dalam pasar karbon? Siapakah sebenarnya yang bisa menjual atau membeli karbon?

Pada dasarnya, terdapat 2 jenis pasar karbon secara global, yaitu Regulatory Compliance Market dan Voluntary Market. Regulatory Compliance Market merupakan mekanisme perdagangan karbon untuk pihak-pihak yang dinaungi oleh suatu regulasi tertentu. Regulasi tersebut dapat berskala nasional, regional, hingga internasional. Sebaliknya, Voluntary Market menganut sistem sukarela. Tidak ada aturan yang mengekang pihak tertentu untuk membatasi emisi karbon.

 

Mengenal Regulatory Compliance Market

Salah satu contoh Regulatory Compliance Market adalah mekanisme perdagangan karbon yang diatur oleh Protokol Kyoto. Protokol Kyoto adalah suatu peraturan yang bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca oleh negara-negara maju. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi krisis iklim yang saat ini sedang terjadi. Dalam Protokol Kyoto, beberapa mekanisme yang sering diimplementasikan yaitu Clean Development Mechanism serta Joint Implementation.

 

  1.       Clean Development Mechanism

Negara Annex I di bawah Protokol Kyoto yang notabene tingkat industrialisasinya tinggi berkewajiban untuk mengurangi emisi karbon. Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah dengan melakukan perdagangan karbon dengan negara Non-Annex I. Negara-negara tersebut kebanyakan merupakan negara berkembang. Mekanisme yang mendasari jual beli karbon ini adalah Clean Development Mechanism (CDM).

Kredit karbon dalam CDM disebut dengan Certified Emission Reduction (CER). Satu CER setara dengan 1 ton CO2 ekuivalen. Upaya yang dilakukan oleh negara penjual karbon bisa berupa aforestasi, yaitu penanaman pohon di daerah yang bukan merupakan hutan. Selain itu, peningkatan efisiensi dalam pembangkit energi juga bisa dilakukan. Upaya yang paling menarik dan menguntungkan bisa berupa pengadaan proyek energi terbarukan. Upaya-upaya ini harus memenuhi dasar dan metodologi oleh Badan Eksekutif CDM.

Dalam penerapannya, terdapat beberapa nilai yang perlu diperhatikan dalam CDM. Nilai-nilai tersebut yaitu:

  •       Penambahan

Upaya pengurangan karbon yang dilakukan di bawah proyek CDM harus menjadikan penyerapakn karbon lebih banyak daripada tidak ada proyek. Hal ini berarti bahwa adanya proyek CDM menjadikan emisi gas rumah kaca lebih sedikit daripada jika suatu negara melakukan business as usual.

  •       Permanen

Upaya penyimpanan atau penyerapan karbon harus memperhitungkan risiko terlepasnya karbon. karbon yang tersimpan dapat terlepas ke atmosfer kembali apabila terdapat suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Contohnya, penyerapan karbon dengan aforestasi bisa hilang jika terjadi kebakaran hutan.

  •       Kebocoran

Proyek pengurangan atau penyerapan yang dilakukan di suatu temat bisa saja mendorong emisi karbon di tempat lain. Sebagai contoh, upaya penghijauan di lahan pertanian bisa memungkinkan perpindahan para petani untuk bertani di tempat lain. Hal semacam ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi. Karena upaya pengurangan GRK bisa menjadi sia-sia.

 

  1.       Joint Implementation

Perbedaan CDM dengan Joint Implementation (JI) adalah dalam subjek yang melakukan perdagangan karbon. jual beli karbon dilakukan antara negara-negara yang diatur oleh Protokol Kyoto. Kredit yang digunakan disebut dengan Emission Reduction Units (ERUs). Kredit ini juga setara dengan nilai 1 ton CO2e.

Terdapat 2 prosedur dalam mengimplementasikan JI dalam perdagangan karbon. Prosedur 1 dilakuukan tanpa verifikasi Joint Implementation Supervisory Committee (JISC). Negara bebas menetapkan prosedur Jinya sendiri. Hal ini menimbulkan risiko perbedaan tingkat keketatan antara negara-negara yang berbeda dalam melaksanakan JI. Sebaliknya, prosedur lainnya mengharuskan verifikasi oleh JISC.

Sumber: Photo by Markus Spiske on Unsplash

Baca Juga : Partisipasi Indonesia dalam Pasar Karbon: Perlu Akselerasi 

 

Lebih Paham tentang Voluntary Market

Mekanisme lain dalam perdagangan karbon dilakukan secara sukarela. Hal ini berarti bahwa tidak ada peraturan yang membatasi limitasi emisi karbon yang dihasilkan oleh pihak tertentu. Namun, pihak-pihak tersebut bisa mengupayakan pengurangan emisi karbon dengan perdagangan karbon. Hal yang menarik dari Voluntary Market adalah penjual dan pembeli karbon bisa berasal dari kalangan perusahaan atau bahkan individu.

Standar yang digunakan dalam Voluntary Market ini biasanya berasal dari inisiatifinisuatif pihak swasta. Beberapa standar yang cukup terkenal diterapkan dalam perdagangan karbon dengan mekanisme sukarela adalahadalag Verified Carbon Standard (VCS) dan the Gold Standard. Pelaksanaan jual beli karbon juga bisa didasari dengan kombinasi beberapa standar.

Meskipun tidak wajib dilakukan, upaya mengurangi emisi karbon tetap bisa dilaksanakan. Faktor yang mendorong suatu pihak andil dalam Voluntary Market adalah karena prinsipnya yang memang mengedepankan kualitas lingkungan dalam aktivitasnya. Berpartisipasi dalam Voluntary Market juga bisa meningkatkan kredibilitas, terutama untuk perusahaan, agar dinilai selaras dengan konsep berkelanjutan yang selama ini digaungkan.

 

 

Sumber:

FAO. i1632e02.pdf (fao.org)

Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation and Nuclear Safety (BMU). The voluntary market – Carbon Mechanisms (carbon-mechanisms.de)

Shishlov, I., et al. (2012). 12-03-Climate-Report-33-Joint-Implementation_CDC-Climat-Research.pdf (i4ce.org)

 

Author

Similar Posts

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *