Partisipasi Indonesia dalam Pasar Karbon: Perlu Akselerasi

Dewasa ini, perdagangan karbon banyak diterapkan di berbagai negara. Indonesia, yang terkenal dengan keasrian alamnya, dinilai memiliki peluang besar dalam perdagangan karbon global. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon yang besar. Hutan tropis yang lebat serta lautan yang kaya merupakan beberapa sumber daya yang bisa mengurangi emisi karbon di atmosfer.

Indonesia Melangkahkan Kaki ke Dunia Jual Beli Karbon 

Terlepas dari berbagai pandangan buruk tentang perdagangan karbon di dunia global, pemerintah Indonesia masih menyadari bahwa pasar karbon memiliki manfaat. Ikut serta dalam pasar karbon dapat menjadi upaya implementasi rencana pembangunan rendah karbon yang sedang diusahakan oleh Indonesia. Lapangan kerja hijau juga dapat bertambah dengan adanya kontribusi Indonesia dalam perdagangan karbon. Keuntungan yang didapatkan juga berupa peningkatan pengembangan teknologi yang mewujudkan pembangunan rendah karbon.

Keseriusan pemerintah dalam partisipasi Indonesia dalam pasar karbon diejawantahkan dalam PP No. 46 tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim. Menurut peraturan tersebut, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari mitigasi perubahan iklim. Dibentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) untuk merumuskan mekanisme perdagangan karbon yang dilakukan oleh Indonesia.

Tidak hanya itu, Perpres No. 28 Tahun 2021 juga disusun. Peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Hal ini merupakan upaya pengendalian emisi GRK di Indonesia. Penyelenggaraan berupa perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, serta pungutan atas karbon.

Sumber: Photo by Tom Fisk from Pexels

Baca Juga : Carbon Trading: Bagaimana Karbon Bisa Diperjualbelikan? 

Skema Perdagangan Karbon Indonesia

Indonesia melakukan perdagangan karbon dengan 3 skala, domestik, bilateral atau regional, serta multilaretal. Pasar karbon domestik Indonesia berarti bahwa perdagangan karbon dilakukan di dalam negeri. Namun, perdagangan karbon skala domestik masih dalam tahap pengembangan.

DNPI berinisiatif mengembangkan program Skema Karbon Nusantara (SKN). SKN merupakan sistem sertifikasi dan pendaftaran kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca secara sukarela. Tidak ada pihak yang diwajibkan dalam program ini. Luaran dari SKN tidak berhubungan dengan kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca. Hal ini berbeda dengan skema lain yang didasari oleh kebijakan lain, seperti Kyoto. 

Kredit karbon yang akan dikeluarkan oleh SKN bernama Unit Karbon Nusantara (UKN). Satu UKN bernilai 1 ton karbon dioksida. Pemerintah berharap perusahaan-perusahaan di Indoneis atertarik untuk ikut dalam program SKN. Hal ini karena partisipasi mereka berarti bahwa dilakukan upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Indonesia juga bisa melakukan jual beli karbon secara bilateral atau dalam skala regional. Beberapa upaya yang dilakukan Indonesia untuk berpartisipasi dalam pasar karbon adalah dengan kerjasama dalam wilayah Asia Pasifik serta kerjasama antarnegara.

Indonesia juga dapat melakukan kerjasama multilateral untuk bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon global. Salah satu upaya yang pernah dilakukan adalah dengan bergabung dalam Asia Pacific Carbon Market Roundtable (APCMR). Kerjasama ini dilakukan oleh negara-negara kawasan Asia Pasifik yang bertekad untuk bisa menciptakan pembangunan rendah karbon.

Salah satu bentuk kerjasama antar negara dilakukan Indonesia bersama Jepang. Dari upaya tersebut, Indonesia mendapatkan beberapa keuntungan. Indonesia akan mendapatkan investasi serta transfer teknologi yang nantinya dapat digunakan untuk mewujudkan pembangunan rendah karbon. Tidak hanya itu, Indonesia mungkin mendapatkan pembagian kredit karbon. Sebanyak lebih dari 300 ribu ton CO2e berhasil diturunkan oleh Indonesia dari jual beli karbon bersama Jepang ini. 

Baca Juga : METI Dalam Mendukung Ekonomi Hijau Melalui Energi Terbarukan 

Menjejaki Dunia Perdagangan Karbon Butuh Waktu

Indonesia memang sudah berusaha untuk menapakkan kaki ke dunia jual beli karbon. Namun, upaya yang dilakukan rasanya perlu ditingkatkan kembali. Pasalnya, Indonesia masih menggunakan energi fosil dengan proporsi yang cukup besar. Selain itu, subsidi terhadap energi fosil juga masih mengalir.

Meskipun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Indonesia untuk lebih berkiprah dalam perdagangan karbon global. Indonesia masih perlu menelaah peluang dalam pasar karbon lebih lanjut. Indonesia juga perlu mengidentifikasi upaya offset karbon seperti apa yang aman ditawarkan oleh Indonesia. Tantangan serta potensi harus dipetakan dengan serius sebelum Indonesia secara masif berpartisipasi dalam jual beli karbon. 

 

Sumber:

DNPPI. (2013). buku_carbon_isi.pdf (ekon.go.id)

Kementerian LHK. PRESS RELEASE – PERDAGANGAN KARBON – Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (menlhk.go.id)

 

 

Author

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *