PLTS Atap: Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Energi Surya

Cuaca yang panas dan terik mungkin bukan merupakan hal yang nyaman bagi beberapa orang. Orang-orang enggan bepergian keluar rumah karena panas terlalu menyengat. Pekerja lapangan terbakar panas matahari hingga keringat bercucuran. Di dalam rumah sekalipun, orang-orang harus menyalakan kipas angin atau pendingin ruangan untuk bisa beraktivitas dengan normal.

Panas matahari sesungguhnya tidak selamanya buruk. Jemuran bisa kering lebih cepat apabila cuaca sedang terik. Bagi tanaman tertentu yang menyukai panas, pertumbuhan yang dialami akan semakin cepat. Yang paling terpenting, panas matahari dapat digunakan sebagai sumber energi listrik yang tidak menghasilkan emisi.

 

Indonesia Semakin Membuka Mata Lebar-lebar Terhadap Potensi Energi Surya

Indonesia merupakan negara dengan sumber daya berupa panas matahari yang melimpah. Setidaknya 112.000 GWp merupakan potensi energi surya yang dimiliki oleh Indonesia.sayangnya, pemanfaatannya masih tidak seberapa. Kurangnya sumber daya manusia, teknologi yang belum canggih, serta alasan lainnya seharusnya tidak lagi menghambat penggunaan energi surya Indonesia.

Namun kini, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 semakin menggencarkan penggunaan energi surya. Pemanfaatan energi alternatif ini dilakukan dengan menginstal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Peraturan tersebut tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

PLTS Atap diatur dalam regulasi terbaru agar pengguna individu PLTS di Indonesia lebih meningkat. PLTS Atap menawarkan penghematan tagihan listrik kepada pelanggannya. Namun, tujuan utama diterapkannya PLTS Atap adalah untuk memanfaatkan sumber energi surya yang melimpah di Indonesia. Hal ini selanjutnya berdampak pada minimasi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.

 Baca Juga :Situasi dan Tantangan Perjalanan ESG di Indonesia

Bagaimanakah PLTS Atap Bekerja?

Seperti sebutannya, PLTS Atap diinstal berupa modul fotovoltaik yang dipasang di permukaan atap. Permukaan lain yang memungkinkan terkena panas matahari yang cukup juga bisa dipasangi oleh modul fotovoltaik. Sistem PLTS Atap meliputi beberapa komponen, yaitu modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, serta meter kWh. Baterai yang berfungsi untuk menyimpan energi listrik juga bisa diinstal dalam sistem.

Sumber: Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021

Sumber: Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021

PLTS Atap akan dinaungi oleh suatu badan yang menyediakan tenaga listrik di wilayah usaha ketenagalistrikan. Badan itu bernama Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Yang menarik dalam PLTS Atap ini adalah terdapat istilah kWh ekspor dan kWh impor. kWh ekspor merupakan jumlah energi listrik yang disalurkan oleh pelanggan ke sistem jaringan pemegang IUPTLU. Sistem yang dimiliki oleh pelanggan berlebih sehingga bisa memberikan energi ke sistem jaringan pemegang IUPTLU. Sebaliknya, kWh impor bermakna jumlah energi listrik yang diterima pelanggan dari sistem IUPTLU.

Setiap akhir bulan, akan dihitung netto dari energi listrik yang diimpor dan diekspor. Apabila impor energi listrik lebih besar, maka pelanggan akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya. Sebaliknya, jika nilai ekspor yang lebih besar, maka tagihan listrik akan semakin tinggi. namun, selisih energi listrik ekspor dan impor ini akan dinihilkan setiap 6 bulan sekali.

Selain itu, pada peraturan menteri ini disampaikan bahwa pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon. Hal ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Dibutuhkan peraturan menteri lain untuk mengatur mekanisme perdagangan karbon yang akan dilakukan.

 Baca Juga : Memilih Proyek Carbon Offset: Adakah Upaya yang Terbaik?

Regulasi PLTS Atap: Peluang Kontribusi yang Lebih Besar

Peraturan tentang PLTS Atap ataupun instrumen penggunaan energi baru terbarukan lainnya harusnya menjadi peluang besar. Peluang ini seharusnya dirasakan oleh masyarakat secara individu maupun perusahaan yang ingin ikut serta berperan dalam mengurangi emisi karbon di sektor listrik. Meskipun demikian, peraturan yang baru rilis ini perlu dikawal dengan ketat oleh masyarakat agar pelaksanaannya jelas dan tegas.

Sumber: Photo by Kindel Media from Pexels

 Baca Juga : AMF dalam Penanganan Isu Perubahan Iklim dan Kehutanan

 

Sumber:

Kementerian ESDM. (2012). Kementerian ESDM RI – Media Center – Arsip Berita – Matahari Untuk PLTS di Indonesia

Kementerian ESDM. (2022). Direktorat Jenderal EBTKE – Kementerian ESDM

 

 

 

 

Author

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *