Mengenal Environmental, Social, dan Governance (ESG)
Environmental, Social, and Governance (ESG) adalah serangkaian standard penilaian terhadap operasional perusahaan yang merujuk pada tiga kriteria utama dalam mengukur keberlanjutan dan dampak dari sebuah investasi pada sebuah perusahaan. ESG berawal dari diskursus berkelanjutan para pemangku kepentingan terkait proses investasi yang mengakomodir kebutuhan dan permasalahan sosial atau Socially Responsible Investing (SRI), dan pada 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan enam prinsip investasi yang mendorong integrasi ESG ke dalam praktik investasi berkelanjutan melalui Prinsip PBB untuk Investasi yang Bertanggung Jawab atau disebut The UN Principles for Responsible Investment (UNPRI). Sejak saat itu, ESG telah menjadi bagian yang semakin penting dari pengelolaan investasi yang baik pada sebuah perusahaan. Dunia perbankan dan sektor finansial telah mengupayakan untuk mengintegrasikan faktor-faktor ESG ke dalam kerangka pengambilan keputusan investasi mereka. Hal ini didasarkan karena para perusahaan dan pengambil keputusan menyadari bahwa integrasi ESG dapat meningkatkan prospek nilai jangka panjang yang stabil, dan bahwa faktor keberlanjutan secara material mempengaruhi profil pengembalian risiko dari investasi mereka.
Baca Juga : Perjalanan dan Pandangan Dunia Terhadap ESG
ESG memiliki dampak positif yang signifikan pada masalah bisnis fundamental yang relevan dengan kesuksesan jangka panjang perusahaan mana pun di berbagai sektor industri. Selain itu, ESG berkaitan dengan reputasi perusahaan dalam pengurangan risiko, manajemen peluang, budaya dan nilai intrinsik. Perhatian ESG akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk meningkatkan pelanggan dan akuisisi investor, mengurangi gangguan dan kerugian, produktivitas tenaga kerja yang lebih besar dan ketahanan organisasi serta identifikasi pasar atau pelanggan baru dalam peningkatan aliran produk dan layanan hingga pendapatan perusahaan.
Baca Juga : Situasi dan Tantangan Perjalanan ESG di Indonesia
Perusahaan yang peduli terhadap ESG cenderung akan menjaga keberlangsungan pertumbuhan dari pergeseran Sistem Lingkungan, Sistem Sosial, dan Sistem Ekonomi. Di Indonesia ESG didefinisikan sebagai LST (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola). LST dituangkan salah satunya dalam POJK No. 51 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa LST adalah salah satu komponen penyangga sistem keuangan berkelanjutan atau sustainable finance yang disasarkan dalam menciptakan kerangka investasi yang bertanggung jawab terhadap isu lingkungan termasuk perubahan iklim dan juga isu sosial. LST menjadi perhatian perusahaan melalui adanya pelaporan tahunan (annual report) yang dimandatkan untuk disusun secara terpisah dengan pelaporan keberlanjutan (sustainability report) yang mencakup prinsip LST dan juga prinsip SDGs.