Sustainable Fashion: Mengapa Pakaian Ramah Lingkungan Jadi Pilihan Masa Depan?

PT. Mitra Rekayasa Keberlanjutan – Industri fashion di Indonesia kini menghadapi ujian besar: limbah tekstil yang terus meningkat dan praktik “fast fashion” berjangka pendek. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampah tekstil menyumbang 2,87% dari total komposisi sampah nasional setiap tahun. Angka ini terbilang signifikan mengingat produksi tekstil di Indonesia mencapai 33 juta ton per tahun, dengan sekitar 1 juta ton berakhir menjadi limbah.
Bappenas juga memprediksi bahwa tanpa intervensi, limbah tekstil akan meningkat hingga 3,5 juta ton pada 2030 seiring bertambahnya populasi dan meningkatnya konsumsi fashion. Data ini menjadi alarm penting karena sebagian besar limbah tekstil di Indonesia masih berakhir di TPA (tempat pembuangan akhir) atau dibakar, yang berpotensi menambah emisi gas rumah kaca.
Data ini menunjukkan bahwa pola konsumsi fashion di Indonesia masih didominasi oleh model linear “produksi – konsumsi – buang”. Banyak pakaian hanya digunakan sebentar lalu berakhir di tempat pembuangan sampah atau dibakar, sehingga dapat menciptakan masalah lingkungan baru.
Circular Economy & Perannya dalam Industri Fashion

Sumber: Sustaination
Circular economy (ekonomi sirkular) adalah model ekonomi di mana sumber daya — bahan baku, energi, produk — dipertahankan nilainya selama mungkin melalui desain produk, penggunaan ulang, perbaikan, daur ulang, dan pengelolaan akhir hidup produk secara regeneratif. Dalam konteks fashion, model ini mengubah cara berpikir dari baru > sekali pakai > buang menjadi desain yang tahan lama > penggunaan berkali > daur ulang / reuse / recycle produk bekas. Manfaatnya mencakup pengurangan limbah, efisiensi pemakaian air & energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan peluang ekonomi baru melalui inovasi material dan siklus daur ulang.
Tantangan di Indonesia dalam Menerapkan Sustainable Fashion
1. Regulasi & Kebijakan yang Belum Terlalu Kuat

Sumber: PSHK
Meskipun circular economy mulai diintegrasikan dalam RPJMN 2020-2024, banyak regulasi di sektor tekstil masih bersifat sukarela dan belum ada sanksi yang kuat untuk praktik yang mendatangkan dampak negatif.
2. Infrastruktur & Teknologi Daur Ulang yang Terbatas

Sumber: pt wastec indonesia
Banyak perusahaan (terutama UMKM) yang belum mempunyai fasilitas untuk pengolahan limbah cair yang kompleks, penggunaan kembali limbah kain, atau sistem pengumpulan pakaian bekas secara efektif. Studi di Purwakarta misalnya menunjukkan praktik circular economy sudah mulai diadopsi, seperti efisiensi air/energi, pengelolaan residu kain, tapi banyak perusahaan belum punya teknologi daur ulang yang memadai dan juga tingkat kesadaran internal yang masih rendah.
3. Kesadaran Konsumen & Pola Konsumsi

Sumber: leisure
Tren fashion cepat (fast fashion) terus mendorong konsumerisme – sering membeli pakaian murah yang kemudian cepat usang dipakai. Masih banyak konsumen membuang pakaian dalam waktu sekitar satu tahun setelah pembelian.
4. Rantai Pasok & Biaya Produksi

Sumber: sport casuals international
Bahan baku ramah lingkungan atau proses pewarnaan yang bersih biasanya membutuhkan biaya lebih tinggi, dan rantai pasok tekstil di Indonesia masih sangat kompleks, dengan banyak pihak dari hulu sampai hilir yang belum memiliki transparansi dan standar lingkungan.
Baca Juga : Tren Sustainable Lifestyle 2025, Apa Saja?
Solusi dan Strategi yang Bisa Dilakukan
Menurut Global Green Growth Institute (2025), penerapan ekonomi sirkular di sektor tekstil dapat mengurangi limbah hingga 20–30% jika diterapkan secara nasional. Strategi ini tidak hanya menekan emisi karbon, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru, seperti industri daur ulang dan inovasi material.
1. Pemerintah

Sumber: waste4change
- Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu memperkuat regulasi pengelolaan limbah tekstil dengan mewajibkan pelaku industri menerapkan standar produksi hijau, termasuk pengolahan limbah cair dan pemanfaatan sisa kain.
- Insentif & Fasilitasi: Menurut Bappenas (2024), insentif pajak hijau dan subsidi teknologi dapat mempercepat transisi industri ke arah produksi berkelanjutan.
- Pengembangan Infrastruktur: Membangun pusat pengumpulan pakaian bekas dan fasilitas daur ulang di kota besar hingga daerah, sehingga memudahkan masyarakat dan industri mengelola limbah.
- Kampanye Kesadaran Publik: Menyelenggarakan edukasi nasional mengenai dampak fast fashion, manfaat memperpanjang umur pakaian, serta cara memilah pakaian bekas.
2. Industri Fashion

Sumber: SMKN 5 madiun
- Desain Ramah Lingkungan: Menurut Global Fashion Agenda (2024), penerapan desain zero-waste pattern dapat mengurangi limbah produksi kain hingga 15%.
- Pemanfaatan Bahan Berkelanjutan: Menggunakan serat daur ulang, bahan alami, dan pewarna rendah toksisitas untuk mengurangi dampak lingkungan.
- Sistem Take-Back: Merek dapat menyediakan layanan pengembalian pakaian lama untuk diolah kembali menjadi produk baru atau diubah fungsinya (upcycling).
- Transparansi Rantai Pasok: Mengkomunikasikan kepada konsumen asal bahan, proses produksi, dan dampak lingkungan produk.
3. Konsumen

Sumber: inspirasinusantara id
- Perubahan Pola Konsumsi: Menurut Goodstats (2024), mayoritas konsumen membuang pakaian dalam waktu setahun. Mengubah pola konsumsi dengan membeli pakaian berkualitas tinggi dan tahan lama akan menurunkan jumlah limbah signifikan.
- Merawat & Memperbaiki: Memperpanjang umur pakaian dengan perawatan yang tepat, memperbaiki daripada membuang.
- Dukung Merek Berkelanjutan: Memilih produk dari merek yang memiliki komitmen pada sustainability dan transparansi.
- Reuse & Thrifting: Menggunakan kembali pakaian lama melalui thrifting, donasi, atau swap party (tukar pakaian) untuk mengurangi volume sampah tekstil.
Referensi
Global Green Growth Institute (GGGI). (2025, Juli 1). Weaving Change: How Circular Textiles Create a Sustainable Future for Indonesia.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MenEkraf). (2024). Siaran Pers: Saatnya Tekan Produksi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion. Jakarta: Kemenparekraf RI.
Global Fashion Agenda. (2024, 3 Oktober). Circular Fashion Partnership: Indonesia launched.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2024). Roadmap Ekonomi Sirkular Indonesia 2025–2045.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Sampah tekstil menyumbang 2,87% dari total komposisi sampah (Opini). DJPb, Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). (2023). Fast Fashion: Tren Modis dengan Harga Ekologis.
Kompas. (2022, 24 Februari). Kurangi Limbah Tekstil, Bappenas Ajak Industri Terapkan Konsep Fashion Sirkular. Kompas / Money Kompas.






